RKPDes
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui
urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan
yang buruk merupakan kegagalan awal dalam menentukan pencapaian tujuan, oleh
karenanya proses penyusunan perencanaan ini perlu kehati-hatian dan ketelitian
dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan baik itu politik, ekonomi,
sosial dan budaya yang berkembang, dengan memperhatikan asas demokrasi dengan
prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
Selain itu, perencanaan pembangunan disusun secara sistematis, terarah,
terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sedangkan perencanaan
pembangunan pada hakekatnya bertujuan mendukung koordinasi antar pelaku
pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi,dan sinergi baik antar
daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat
dan Daerah. Selain itu, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan mengoptimalkan
partisipasi masyarakat serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara
efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Oleh Karena
itu pemerintah Desa wajib menyusun dokumentasi perencanaan pembangunan Desa.
Berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk kurun waktu
perencanaan 5 ( lima ) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan
Desa ( RKP-Desa ) untuk kurun waktu
perencanaan 1 (satu) tahun, dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Sukaraja, merupakan dokumen perencanaan Desa
untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Sukaraja tahun 2009-2015.
Pembangunan Desa
Sukaraja yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2015 telah memberikan
hasil yang positif dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Namun demikian,
berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, masih terdapat berbagai masalah yang
harus segera diatasi.
Permasalahan
utama yang dihadapi Desa Sukaraja sampai saat ini adalah rendahnya kualitas
infrastruktur jalan Desa sehingga sangat menghambat terhadap laju perkembangan
ekonomi masyarakat Desa Sukaraja.
Permasalahan
lainnya adalah isu perubahan iklim yang saat ini telah menjadi isu global. Desa
Sukaraja sebagai Desa yang memiliki jumlah penduduk yang cukup tinggi, maka
perubahan iklim menjadi permasalahan yang harus mendapat perhatian. Pertanian ,
perikanan dan kesehatan adalah sektor-sektor yang paling besar terkena dampak
perubahan iklim.
Pada Tahun
2015, Desa Sukaraja telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM Desa ) yang ditetapkan menjadi Peraturan Desa Sukaraja Nomor 1
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Desa
Sukaraja Tahun 2009-2015, sebagai Pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja
Pembangunan Desa ( RKP-Desa ) dengan mengacu kepada RKP Daerah Kabupaten
Sumedang yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala
Desa ke dalam strategi pembangunan Desa, kebijakan umum , program prioritas
kepala Desa, dan arah kebijakan keuangan Desa.
Tahun 2015
merupakan loncatan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan kebijakan RPJM-Desa
Tahun 2009-2015. Untuk itu, berbagai permasalahan dan target yang akan dicapai
pada akhir tahun 2014 akan ditentukan oleh rencana kegiatan tahun 2015.
Dalam upaya
mewujudkan visi dan misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah
strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi
komitem dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat ( Stakeholders ) untuk
mengantisipasi kebutuhan pembangunan Desa khususnya dalam jangka waktu satu
tahunan, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan
melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Dengan
tersusunnya RKP Desa ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah Desa
dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan , dimana RKP Desa
akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ( RAPB Desa ) , penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Kepala Desa, dan tolok ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RKP
Desa ini memuat arah kebijakan , program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di
Desa Sukaraja, dimana program-program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai
oleh APB Desa Sukaraja dan sumber-sumber dan lain yang dapat diperoleh.
Secara umum,
kondisi Desa Sukaraja yang memiliki sumberdaya alam yang cukup potensial,
diperlukan upaya yang cukup signifikan ( Political Will ) dari pemerintah
maupun Stakeholders untuk membangun Desa Sukaraja ini menjadi lebih baik,
dengan kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Hal
ini perlu terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan
di Desa Sukaraja tidak terlepas dari kebijakan dan strategis pembangunan
yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Dokumen
RKPDesa ini selain sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (RAPBDesa), juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa
terpilih dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat selama 1 (satu) tahun berjalan dalam masa jabatannya dan menjadi
tolok ukur Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya melalui
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa yang disampaikan
kepada Bupati melalui camat.
b.
Visi dan Misi
Visi
Visi merupakan
cara pandang jauh ke depan, kemana organisasi akan dibawa dan diarahkan agar
dapat berkarya secara konsisten serta tetap eksis, antisipatif, inovatif dan
produktif. Visi berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan dan Visi Desa
Sukaraja harus selalu berlandaskan RPJMD Kabupaten Sumedang dan Renstra
Kecamatan Cibugel sebagai bagian dari konsekuensi tata urutan berpemerintahan,
visi Desa Sukaraja adalah :
“Terwujudnya DESA SUKARAJA yang lebih Maju,
Berprestasi, Berbudaya dan Kreatif, melalui Peningkatan Sumber Daya Manusia,
Kemampuan Ekonomi dan Kepedulian Sosial Masyarakat
dan Pemantapan Pembangunan di Berbagai Bidang, berlandaskan Religius, Kultural
dan Budaya Daerah.”
Misi
Misi adalah
sesuatu yang harus dilaksanakan oleh organisasi sebagai penjabaran dari visi
yang telah ditetapkan. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, dirumuskan 3
(tiga) misi Desa Sukaraja sebagai berikut :
Sedangkan Misi Desa Sukaraja
Adalah :
1. Meningkatkan SDM Pemerintah Desa dan memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat;
2. Mengembangkan dan menggali potensi yang ada, baik
sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki, untuk meningkatkan
kesejateraan masyarakat baik dibidang kesehatan, pendidikan maupun
perekonomian;
3. Meningkatkan infrastruktur Desa, diantaranya
pembangunan kantor Desa, Jalan dan Gang Desa, Irigasi Pertanian dan Pembangunan
Sarana Umum lainnya.
c. Landasan
Hukum.
Landasan hukum
pelaksanaan Revisi RKP-Desa Desa Sukaraja Kecamatan Cibugel Kabupaten
Sumedang tahun 2015, antara lain sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daeraah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisia Nomor 4548);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
8.
eraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun
2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Sumedang Tahun 2005-2025;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Sumedang Tahun 2012-2018;
12.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2009
tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS);
13.
Peraturan Desa Sukaraja Nomor 1 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2009-2015;
14.
Undang-Undang No. 06 Tahun 2014
d. Tujuan
Tujuan
Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Sukaraja Tahun 2015
adalah :
1. Terwujudnya pencapaian Visi dan Misi Desa Sukaraja;
2. Terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan
baik antar Desa, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun
antar tingkat dusun;
3. Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan;
4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; serta
5. Tercapainya pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan.
BAB II
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
A. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa adalah semua
penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak Pemerintah Desa yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Sumber Pendapatan Desa
terdiri atas :
1. Pendapatan Asli Desa (PAD) Yaitu :
a.
Hasil Usaha Desa;
b.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa;
c.
Hasil Swadaya dan Partisifasi Masyarakat;
d.
Hasil Gotong Royong Masyarakat; dan
e.
Lain-lain Pendapata Asli Desa yang sah.
2. Bagi Hasil Pajak Daerah bagi Desa.
3. Bagi Hasil Retribusi Daerah bagi Desa
4. Alokasi Dana Desa.
5. Bantuan keuangan Pemerintah Pusat :
a.
Unit Pengolah Pupuk Organik
b.
Kebun Bibit Rakyat.
6. Bantuan keuangan Pemerintah Propinsi:
a.
Peningkatan kinerja aparatur pemerintah Desa
b.
Peningkatan infrastruktur Jalan Desa
7. Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten :
a.
TPAPD
b.
Alokasi Dana Desa
c.
DBH Pajak Daerah
d.
DBH Retribusi Daerah
e.
Bedah Rumah
8. Bantuan Keuangan Desa Lainnya.
Perkembangan Pendapatan Asli Desa Sukaraja selama
tahun 2012, mengalami kenaikan. Bila melihat kemampuan keuangan Desa Sukaraja
Pendapatan Asli Desa (PAD) memberikan kontirbusi terhadap APB Desa sebesar 30 %
berarti bahwa secara kemandirian fiskal Desa Sukaraja masih masuk dalam
kategori rendah, karena pendapatan diluaran PAD mencapai 50 % yaitu dari
bantuan pemerintah pusat propinsi dan kabupaten.
Proyeksi Pendapatan Asli Desa
(PAD) Desa Sukaraja untuk kurun waktu satu tahun kedepan, yaitu tahun 2014 ,
pertumbuhannya diproyeksikan sebesar 20 %.
Belanja Desa
Belanja Desa
adalah semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban Desa yang
diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode 1 (satu) tahun
anggaran yang bersangkutan. Belanja Desa diprioritaskan untuk melindungi dan
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban Desa,
perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan dalam
bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan
sistem jaminan sosial. Belanja Desa mempertimbangkan analisis standar belanja
standar harga, tolak ukur kinerja dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Belanja Desa
dilaksanakan secara efekitf, efesien, dan diarahkan sesuai target kinerja yang
akan dicapai dari program/kegiatan dengan mengutamakan produksi Desa sesuai
dengan kemampuan dan prioritas Desa. Belanja Desa diutamakan untuk mendudkung
Belanja Aparatur dan Belanja Publik yang proporsional.
Memperhatikan
Permendagri 37 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Desa , bahwa
belanja menurut kelompok belanja terdiri atas Belanja tidak langsung dan
belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan
tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok
belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok
belanja tidak langsung, dibagi menurut jenis belanja yang terdiri atas: (1)
belanja pegawai/penghasilan tetap; (2) Belanja Subsidi; (3) belanja hibah
(pembatasan hibah); (4) belanja bantuan sosial; (5) belanja bantuan keuangan; (6)
belanja tidak terduga. Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi
menurut jenis belanja yang terdiri atas : (1) belanja pegawai : (2) belanja
barang dan jasa ; dan (3) belanja modal.
Merasionalisasikan
belanja sangat penting agar belanja yang dikeluarkan dapat efetif dan efesien.
Oleh karena itu formulasi kebijakan umum anggaran belanja Desa diarahkan
pada program prioritas, yaitu pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat yang didukung dengan pembangunan infrastuktur wilayah untuk
mendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya di Desa Sukaraja.
BAB III
PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
a.
Masalah dan Tantangan
Permasalahan
dan tantangan dan peluang pembangunan yang dihadapi dalam satu tahun ke depan
akan menentukan agenda, sasaran serta program pembangunan Desa yang juga harus
bersifat lintas kaitan dan lintas koordinasi. Oleh karena itu, diperlukan suatu
sistem perencanaan yang dapat memecahkan masalah yang lebih sistematis dan
konsisten. Strategi diperlukan untuk memperjelas arah dan tujuan pencapaian
program atau implementasinya. Strategi merupakan alat penghubung antar visi,
misi dan tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan. Pada bab ini akan
diuraikan analisis kondisi eksternal dan internal, kebijakan pembangunan,
program pembangunan, indikasi rencana program prioritas dan kebijakan wilayah.
Analisis lingkungan internal
digunakan untuk menyusun peta masalah yang selama ini berkembang dan belum
dapat dipecahkan, sedangkan anailisis lingkungan eksternal adalah upaya untuk
mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi diluar organisasi.
1. Masalah
1.
Dalam konteks Pembangunan Desa
a. Dari
sisi perencanaan;
Aktivitas
perencanaan pembangunan Desa masih belum memberikan arah dan pedoman yang lebih
fokus dan optimal, dikarenakan :
·
Belum didukung oleh data yang akurat (aktual dan faktual)
·
Belum didukung oleh kapasitas SDM perencana yang profesional di Desa
·
Belum didukung oleh proyeksi (sumber daya) yang memadai.
·
Belum didukung oleh kelembagaan / institusi perencana
b. Dari
sisi implementasi;
Masih
menghadapi persoalan antara lain:
· Masalah
dukungan terhadap aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat
· Masalah
transfaransi dan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka
mencapai hasil kinerja yang diharapkan
· Masalah
keswadayaan dan partisipasi masyarakat serta control masyarakat yang masih
lemah (memunculkan budaya baru ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah,
kresativitas dan daya juang yang menurun)
·
Masalah penciptaan akses lapangan kerja dan akses ekonomi bagi masyarakat.
·
Masalah penyelesaian ketimpangan pembangunan antar wilayah.
c. Dalam
konteks Bidang Pemerintahan.
Persoalan yang cukup kompleks terutama dari sisi manajemen
pemerintahan Desa yaitu:
· Masih
rendahnya kualitas pelayanan publik
· Masih
belum optimalnya implementasi rencana tata ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang Desa.
· Terjadinya
penurunan daya dukung dan kualitas lingkungan hidup.
d. Dalam
Konteks Bidang Ekonomi;
· Masih
tingginya angka pengangguran dan angka kemiskinan.
· Daya
beli masyarakat yang masih rendah
· Akses
penciptaan lapangan kerja yang masih terbatas dibandingkan dengan jumlah
angkatan kerja.
· Masih
rendahnya daya saing ekonomi Desa.
e. Dalam
Konteks Bidang Infrastuktur Desa
· Masih
rendahnya kualitas penyediaan infrastuktur Desa dalam mendukung aktifitas
pembangunan perekonomian di Desa
f. Dari
Aspek Bidang Sosial dan Budaya
· Masih
terbatasnya aksesbilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar ( pendidikan,
kesehatan dan pelayanan sosial lainnya)
· Tingginya
angka kemiskinan dan angka pengangguran
2.
Tantangan
· Letak
geografis Desa Sukaraja yang sangat strategis dalam struktur mobilisasi antar
Desa di Kecamatan Cibugel
· Mayoritas
jumlah penduduk usia produktif 60 % dari jumlah penduduk sebanyak 2.271
Jiwa.
· Stabilitas
keamanan Desa yang kondusif dan terjaga dengan baik
· Hubungan
kepemerintahan yang harmonis antara pemerintah Desa dengan BPD.
· Jumlah
aparatur pemerintah Desa yang relatif cukup memadai untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
· Peningkatan
peran/partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa yang dilandasi oleh semangat
gotong royong.
· Adanya
keterkaitan peletakan visi Desa dengan potensi lokal yang ada.
3.
Program dan Kegiatan Indikatif.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Sukaraja tahun 2015,
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa
Sukaraja Tahun 2009-2015. Adapun beberapa bidang yang menjadi prioritas pada
pembangunan tahun 2015 berdasarkan RPJM-Desa Desa Sukaraja 2009-2015 sebagai
berikut:
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
( RKP ) DESA TAHUN 2015
DESA :
SUKARAJA
KECAMATAN :
CIBUGEL
KABUPATEN :
SUMEDANG
No
|
Jenis Kegiatan
|
Tujuan
Kegiatan
|
Lokasi
|
Sasaran
|
Target
|
Sifat
|
|||||
B
|
L
|
R
|
P
|
||||||||
1
|
URUSAN WAJIB
|
|
|||||||||
1.1.
|
PENDIDIKAN
|
|
|||||||||
1.1.1
|
Pembekalan Bagi Guru-guru PAUD/MDA
|
Meningkatkan Kecerdasan
|
4
Dusun
|
Masyarakat
|
15
Org.
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.1.2
|
Insentif
Guru Ngaji
/PAUD
|
Meningkatkan
Semangat Kerja
|
4
Dusun
|
Masyarakat
|
12 Org
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.1.3
|
Pelatihan Baca Tulis Al
Qur’an
|
Membaca lbih
Optimal
|
Desa
|
Ibu-Ibu
Alhidayah
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.1.4
|
Bantuan
Beasiswa
|
Meringankan Beban
|
Desa
|
Siswa
tdk. mampu
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.1.5
|
Pembinaan
Imam dan
Khotib
|
Menambah Wawasan
|
Desa
|
DKM dan
Guru
ngaji
|
16 Org
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.1.6
|
Meubiler Sekolah
|
Perpustakaan sekolah
|
Semua
SD.
|
Siswa
dan
Siswi
SD
|
2
Paket
|
|
v
|
-
|
-
|
||
1.2
|
KESEHATAN
:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
1.2.1
|
Pemberian
Makanan Bergizi
|
Menanggulangi
Gizi
Buruk
|
Posyandu
|
Batita
/ Balita
|
4
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.2.2
|
Pembiaan
Kader Posyandu
|
Menambah Pengetahuan
|
Desa
|
Kader
Posyandu
|
3
Paket
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.2.3
|
Pembekalan
Kader PKK,Dasa Wisma
|
Menambah Pengetahuan
|
Desa
|
Anggota
PKK
Dasa
Wisma
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.2.4
|
Penanggulangan
Kemiskinan & Sosial
|
Pemberian
Bantuan
|
Desa
|
Warga
Miskin
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.2.5
|
Insentif
Pengurus Desa Siaga
|
Meningkatkan
SemangatKerja.
|
Desa
|
Para
Pengurus
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.3.
|
SARANA- PRASARANA :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
1.3.1
|
Rabat Beton Jln.antar Dusun
|
Memperlancar
Mobilisasi
|
Cibanen-
Kebonkpi
|
Masyarakat
2
Dusun
|
1.350 m
X
2,5 m.
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.3.2
|
Pembangunan
Posyandu
Angkrek
|
Untk.memiliki
Tmpt.Pelyanan
|
Pagelaran
|
Masyarakat
|
6
x 8 m
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.3.3
|
Plesterisasi
Jln.Gang
|
Penataan Lingkungan
|
Cilimus
|
Masyarakat
|
150
m
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.3.4
|
Plesterisasi
Jln.Gang
|
Penataan
Lingkungan
|
Cibanen
|
Masyarakat
|
150
m
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.3.5
|
Pemb.Balai Pertemuan
|
Memiliki
Temt.
musyawarah
|
Cisetra
I
|
Pelayanan
|
1
Unit
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.3.6
|
Pemb.Tembok
Penahan
Tanah
( TPT )
|
Menyelmatkan
Kerskan
Tnah.
|
Nagrak
|
-Jln.PU dan
-Saluran
|
1
Unit
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.3.7
|
Kebutuhan
Sarana Air
Bersih
( Pamsimas )
|
Kebutuhan
Sumber Air
|
Cisetra
Nagrak
|
Masyarakat/Konsumen
|
2
Unit
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.3.8
|
Pembangunan
Jembatan Citapen
|
Memperlancar
Lalu-Lintas
|
Citapen
|
Masyarakat
|
2
Unit
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.3.9
|
Rehabilitasi
Balai Dusun Cisetra II
|
Memiliki
Temt
Musyawarah
|
Pagelarn
|
Pelayanan
|
1
Unit
|
-
|
-
|
v
|
-
|
||
1.3.10
|
Pembinaan
Karang Taruna
|
Memberikan
Pengetahuan
|
Desa
|
Pemuda
3 Dusun
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.3.11
|
Pembangunan
Jln.baru
|
Dapt
menghu
bungkan
2 Dsn
|
Lg.jambu-Carik
|
Untk
dpt di
Lalui
Kendrn
|
700
m
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.3.12
|
Inprastruktur
Desa
|
Rehabilitasi
Jln.Dusun
|
SD.Inpres-Paglaran
|
Memperlancr
Lalu-Lintas
|
800 m
|
-
|
-
|
v
|
-
|
||
1.3.13
|
Kebutuhan Mesin Pangkas rumput
|
Kebersihan
|
Desa
|
Penyiangan
|
1
Paket
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.4.
|
SUMBER DAYA AIR :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
1.4.1
|
Rehablitasi
Irigasi
|
Memperlancar
Arus
Air
|
Cigunung
II
|
Areal
Pesawahan
|
1
Unit
|
-
|
-
|
v
|
-
|
||
1.4.2
|
Rehabilitasi
Irigasi
|
Memperlancar
Arus
Air
|
Cipeuteuy
|
Areal
Pesawahan
|
1
Unit
|
-
|
-
|
v
|
-
|
||
1.4.3
|
Pembangunan Pos Ronda
|
Untuk
memiliki
Tmt
yg.nyaman
|
4
Dusun
|
Keamanan
Lingkungan
|
4
Unit
|
-
|
-
|
v
|
-
|
||
1.4.4
|
Kebutuhan
KWH.RTM
|
Untuk
memiliki Listrik
|
4
Dusun
|
Masyarakat
Miskin
|
150 KK
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
II
|
URUSAN PILIHAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
2.1
|
PERTANIAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
1.4.5
|
Kebutuhan benih padi
Unggul
|
Meningkatkan
Hasl
Produksi
|
Desa
|
Petani
/ Pekebun
|
6(
enam )
Kelompok
|
-
|
-
|
v
|
-
|
||
1.4.5
|
Kebutuhan benih jagung
Unggul
|
Meningkatkan
Hasil
Produksi
|
Desa
|
Petani
/ Pekebun
|
6
( enam )
Kelompok
|
-
|
-
|
v
|
-
|
||
2.4
|
PARIWISATA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
1.4.6
|
Pelestarian Seni dan Budaya
|
Mempertahankan
Seni Budaya
|
Padepokan
|
Anekaragam
Kesenian
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
2.5
|
PEMERINTAHAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
1.4.7
|
Pembekalan/Pelatihan
Perangkat Desa
|
Meningkatkan
Kwalitas Kerja
|
Desa
|
Aparatur
Desa
|
10
Orng.
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.8
|
Pembinaan Linmas
|
Memahami
Tugas & Fungsi
|
Desa
|
Anggota
Linmas baru
|
7
Org.
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.9
|
Pembinaan Rt / Rw.
|
Memahami
Tupoksi
|
Desa
|
Para
Ketua Rt dan Rw.
|
24
Rt/Rw.
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.10
|
Pelatihan Dasa Wisma
PKK
|
Memahami
Tupoksi
|
Desa
|
Para
Ketua Pokja
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.11
|
Seragam Perangkat Desa
|
Memiliki
Seragam Kerja
|
Desa
|
Perangkat
dan
Lembaga
|
43
Stel
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.12
|
Seragam Rt /Rw. Dan Anggota Linmas
|
Memiliki
Seragam Kerja
|
Desa
|
Rt/Rw.dan
Linmas
|
30
Stel
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.13
|
Kinerja Perangkat Desa
|
Memahami
tentng Tupoksi
|
Desa
|
Perangkat
Ds.
|
10
Orang
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.14
|
Sarana-prasarana Desa
|
Penataan
Kantor & Adm.
|
Desa
|
Kantor
Desa
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.15
|
Hari-Hari Nasional dan Keagamaan
|
Memperingati
Hari Bersejrah
|
Desa
|
Warga
Masyarakat
|
1 Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.16
|
Rapat-rapat Desa
|
Meny.Perinth.
Informasi
|
Desa
|
BPD/LPMD/
Perangkat
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.17
|
Pemberian Oprasional BPD/LPMD
|
Penam.
Asfirasi
Evaluasi
Pemb.
|
Desa
|
Lembaga
Desa
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.18
|
Pemeliharaan Motor Dinas
|
Oprasional
dan Perjalanan
|
Desa
|
Kades
dan Sekdes
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.19
|
Pengadaan Meubiler
Desa dan Monografi
|
Perlengkapan
Kantor
|
Desa
|
Dokumentasi
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.20
|
Sarana Penerangan
|
Pemindahan
KWH Desa
|
Desa
|
Pelengkap
Komputer
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.21
|
Program Kependudukan
|
Penyediaan
Validasi
|
Desa
|
Memberikan
Pelayanan
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.22
|
Penyertifikatan Tanah milik Adat
|
Keabshan
kepe
Milikan
Tanah
|
Desa
|
Masyarakat
|
300
Bidang
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
1.4.23
|
Optimalisasi BUMDES
|
Meningkatkan
Modal Usaha
|
Desa
|
Masyarakat
|
1
Paket
|
-
|
v
|
-
|
-
|
||
1.4.24
|
Penerangan Jln.Umum
( PJU )
|
Penerangan
Jalan PU
|
Desa
|
Lokasi
yang Rawan
|
7
Titik
Rawan
|
v
|
-
|
-
|
-
|
||
|
Sukaraja, 2014
Kepala Desa Sukaraja
DEDE KUSNADI
|
BAB IV
KAIDAH PELAKSANAAN
Rancangan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2016 merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumedang
(RPJPD) Tahun 2009-2025, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa
Sukaraja tahun 2016, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Sukaraja tahun 2014-2018, serta mengacu kepada
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang.
Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Sukaraja Tahun 2016 selanjutnya menjadi
pedoman bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(RAPB-Desa). RKP Desa Sukaraja Tahun 2016 ini yang telah disusun hendaknya
dapat dilaksanakan secara konsisten, jujur, transparan, partisipatif dan penuh
tanggungjawab.
Sehubungan dengan hal tersebut,
perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Kepala Desa, dalam menjalankan tugas
penyelenggaraan pemerintahan Desa berkewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan
RKP Desa Sukaraja Tahun 2016 dengan mengerahkan semua potensi dan kekuatan yang
ada di Desa.
2. Sekretaris Desa, berkewajiban mengkoordinasikan dan
menjadi pelaksana harian dalam pelaksanaan RKP Desa Sukaraja Tahun 2016.
3. Lembaga Kemasyarakatan serta masyarakat
diharapkan melaksanakan program-program dalam RPK Desa Sukaraja tahun 2016
dengan sebaik-baiknya;
4. Perangkat Desa Sukaraja berkewajiban menyusun
rencana kegiatan/program yang memuat visi,misi. Tujuan, strategi,
kebijakanpembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Desa Sukaraja
yang disusun dengan berpedoman pada RKP Desa Tahun 2016, yang nantinya akan
menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(RAPB-Desa);
Konsepsi deskrifsi program dasar,
prioritas dan penunjang maupun kegiatan pokok serta kegiatan penunjang,
berimplikasi pada besarnya pengalokasian belanja serta berorientasi pada logika
berpikir akan pentingnya sebuah program, maupun kegiatan pokok dalam mewujudkan
sasaran pembangunan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RKP Desa
Sukaraja Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkewajiban untuk
melakukan monitoring , fasilitasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKP Desa
Sukaraja Tahun 2016.
Dalam
pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Sukaraja Tahun 2015
berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Desa Sukaraja agar terwujud
keselarasan dan kesinambungan pembangunan Desa.
Untuk
merealisasiknan RKP-Desa Desa Sukaraja Tahun 2016 yang penuh tantangan dan
dinamika ,maka digunakan 4 (empat) prinsip utama yaitu :
- Planing
- Organizing
- Accuating
- Controlling
Pemilihan
kegiatan melalui arah fokus pembangunan yang didasarkan pada sasaran prioritas
tahunan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa
Sukaraja Tahun 2009-2015. Prinsip pelaksanaan program dan kegiatan menggunakan
prinsip akuntabilitas (accountability) yang memiliki 3 (tiga) aspek, yaitu :
1. Taat dan
sesuai aturan (Compliance with Regulation);
2. Sesuai
dengan norma profesionalisme (Adherence with Norm Profesionalism);
3. Berorientasi
pada hasil yang berkualitas (QualityResult Driven).
BAB V
PENUTUP
Keberhasilan
pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh
mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat Desa saling
bekerjasama membangun Desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif
mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih
menjamin keberlangsungan pembangunan Desa. Sebaliknya permasalahan dan
ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi
dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan
proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada
kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala Desa
menuju kemandirian Desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan
mudah diakses masyarakat Desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa
seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.
Ditetapkan
di Desa Sukaraja
Pada
Tangal 30 Januari 2015
Kepala
Desa Sukaraja
DEDE KUSNADI
No comments:
Post a Comment