RKPDes



RKPDes
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2015



BAB I
PENDAHULUAN

a.     Latar Belakang
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan yang buruk merupakan kegagalan awal dalam menentukan pencapaian tujuan, oleh karenanya proses penyusunan perencanaan ini perlu kehati-hatian dan ketelitian dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan baik itu politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang, dengan memperhatikan asas demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Selain itu, perencanaan pembangunan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sedangkan perencanaan pembangunan pada hakekatnya bertujuan mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi,dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah. Selain itu, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Oleh Karena itu pemerintah Desa wajib menyusun dokumentasi perencanaan pembangunan Desa. Berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk kurun waktu perencanaan 5 ( lima ) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa        ( RKP-Desa ) untuk kurun waktu perencanaan 1 (satu) tahun, dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Sukaraja, merupakan dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Sukaraja  tahun 2009-2015.
Pembangunan Desa Sukaraja yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2015 telah memberikan hasil yang positif dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Namun demikian, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, masih terdapat berbagai masalah yang harus segera diatasi.
Permasalahan utama yang dihadapi Desa Sukaraja sampai saat ini adalah rendahnya kualitas infrastruktur jalan Desa sehingga sangat menghambat terhadap laju perkembangan ekonomi masyarakat Desa Sukaraja.
Permasalahan lainnya adalah isu perubahan iklim yang saat ini telah menjadi isu global. Desa Sukaraja sebagai Desa yang memiliki jumlah penduduk yang cukup tinggi, maka perubahan iklim menjadi permasalahan yang harus mendapat perhatian. Pertanian , perikanan dan kesehatan adalah sektor-sektor yang paling besar terkena dampak perubahan iklim.
Pada Tahun 2015, Desa Sukaraja telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa ) yang ditetapkan menjadi Peraturan Desa Sukaraja Nomor  1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Desa Sukaraja Tahun 2009-2015, sebagai Pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa  ( RKP-Desa ) dengan mengacu kepada RKP Daerah Kabupaten Sumedang yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala Desa  ke dalam strategi pembangunan Desa, kebijakan umum , program prioritas kepala Desa, dan arah kebijakan keuangan Desa.
Tahun 2015 merupakan loncatan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan kebijakan RPJM-Desa Tahun 2009-2015. Untuk itu, berbagai permasalahan dan target yang akan dicapai pada akhir tahun 2014 akan ditentukan oleh rencana kegiatan tahun 2015.
Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitem dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat ( Stakeholders ) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan Desa khususnya dalam jangka waktu satu tahunan, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Dengan tersusunnya RKP Desa ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah Desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan , dimana RKP Desa akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( RAPB Desa ) , penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Kepala Desa, dan tolok ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RKP Desa ini memuat arah kebijakan , program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Sukaraja, dimana program-program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APB Desa Sukaraja dan sumber-sumber dan lain yang dapat diperoleh.
Secara umum, kondisi Desa Sukaraja yang memiliki sumberdaya alam yang cukup potensial, diperlukan upaya yang cukup signifikan ( Political Will ) dari pemerintah maupun Stakeholders untuk membangun Desa Sukaraja ini menjadi lebih baik, dengan kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari semua pihak. Hal ini perlu terus didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan di Desa Sukaraja  tidak terlepas dari kebijakan dan strategis pembangunan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Dokumen RKPDesa ini selain sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama 1 (satu) tahun berjalan dalam masa jabatannya dan menjadi tolok ukur Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya melalui  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati melalui camat.
b.      Visi dan Misi
Visi
Visi merupakan cara pandang jauh ke depan, kemana organisasi akan dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten serta tetap eksis, antisipatif, inovatif dan produktif. Visi berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan dan Visi Desa Sukaraja harus selalu berlandaskan RPJMD Kabupaten Sumedang dan Renstra Kecamatan Cibugel sebagai bagian dari konsekuensi tata urutan berpemerintahan, visi Desa Sukaraja adalah :
“Terwujudnya DESA SUKARAJA yang lebih Maju, Berprestasi, Berbudaya dan Kreatif, melalui Peningkatan Sumber Daya Manusia, Kemampuan Ekonomi dan Kepedulian Sosial  Masyarakat dan Pemantapan Pembangunan di Berbagai Bidang, berlandaskan Religius, Kultural dan Budaya Daerah.”
Misi
Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh organisasi sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapkan. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, dirumuskan 3 (tiga) misi Desa Sukaraja  sebagai berikut :
Sedangkan Misi Desa Sukaraja Adalah :
1.   Meningkatkan SDM Pemerintah Desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat;
2.   Mengembangkan dan menggali potensi yang ada, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki, untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat baik dibidang kesehatan, pendidikan maupun perekonomian;
3.   Meningkatkan infrastruktur Desa, diantaranya pembangunan kantor Desa, Jalan dan Gang Desa, Irigasi Pertanian dan Pembangunan Sarana Umum lainnya.
c.      Landasan Hukum.
Landasan hukum pelaksanaan Revisi RKP-Desa Desa Sukaraja Kecamatan Cibugel  Kabupaten Sumedang tahun 2015, antara lain sebagai berikut :
1.       Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
2.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeraah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisia Nomor 4548);
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
8.       eraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang;
9.       Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2005-2025;
10.   Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;
11.   Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2012-2018;
12.   Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2009 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS);
13.   Peraturan Desa Sukaraja Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2009-2015;
14.   Undang-Undang No. 06 Tahun 2014

d.     Tujuan     
Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Sukaraja Tahun 2015 adalah :
1. Terwujudnya pencapaian Visi dan Misi Desa Sukaraja;
2. Terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan baik antar Desa, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun antar tingkat dusun;
3. Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan;
4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; serta
5. Tercapainya pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

























BAB II
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA


A.   Pendapatan Desa
Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak Pemerintah Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Sumber Pendapatan Desa terdiri atas :
1.    Pendapatan Asli Desa (PAD) Yaitu :
a.    Hasil Usaha Desa;
b.    Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa;
c.    Hasil Swadaya dan Partisifasi Masyarakat;
d.    Hasil Gotong Royong Masyarakat; dan
e.    Lain-lain Pendapata Asli Desa yang sah.
2.    Bagi Hasil Pajak Daerah bagi Desa.
3.    Bagi Hasil Retribusi Daerah bagi Desa
4.    Alokasi Dana Desa.
5.    Bantuan keuangan Pemerintah Pusat :
a.    Unit Pengolah Pupuk Organik
b.    Kebun Bibit Rakyat.
6.    Bantuan keuangan Pemerintah Propinsi:
a.    Peningkatan kinerja aparatur pemerintah Desa
b.    Peningkatan infrastruktur Jalan Desa
7.    Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten :
a.    TPAPD
b.    Alokasi Dana Desa
c.    DBH Pajak Daerah
d.    DBH Retribusi Daerah
e.    Bedah Rumah
8.    Bantuan Keuangan Desa Lainnya.
Perkembangan Pendapatan Asli Desa Sukaraja selama tahun 2012, mengalami kenaikan. Bila melihat kemampuan keuangan Desa Sukaraja Pendapatan Asli Desa (PAD) memberikan kontirbusi terhadap APB Desa sebesar 30 % berarti bahwa secara kemandirian fiskal Desa Sukaraja masih masuk dalam kategori rendah, karena pendapatan diluaran PAD mencapai 50 % yaitu dari bantuan pemerintah pusat propinsi dan kabupaten.
Proyeksi Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukaraja untuk kurun waktu satu tahun kedepan, yaitu tahun 2014 , pertumbuhannya diproyeksikan sebesar 20 %.
Belanja Desa
Belanja Desa adalah semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban Desa yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode 1 (satu) tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja Desa diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban Desa, perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Belanja Desa mempertimbangkan analisis standar belanja standar harga, tolak ukur kinerja dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Belanja Desa dilaksanakan secara efekitf, efesien, dan diarahkan sesuai target kinerja yang akan dicapai dari program/kegiatan dengan mengutamakan produksi Desa sesuai dengan kemampuan dan prioritas Desa. Belanja Desa diutamakan untuk mendudkung Belanja Aparatur dan Belanja Publik yang proporsional.
Memperhatikan Permendagri 37 Tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan Desa ,  bahwa belanja menurut kelompok belanja terdiri atas Belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja tidak langsung, dibagi menurut jenis belanja yang terdiri atas: (1) belanja pegawai/penghasilan tetap; (2) Belanja Subsidi; (3) belanja hibah (pembatasan hibah); (4) belanja bantuan sosial; (5) belanja bantuan keuangan; (6)  belanja tidak terduga. Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri atas : (1) belanja pegawai : (2) belanja barang dan jasa ; dan (3) belanja modal.
Merasionalisasikan belanja sangat penting agar belanja yang dikeluarkan dapat efetif dan efesien. Oleh karena itu formulasi kebijakan umum anggaran  belanja Desa diarahkan pada program prioritas, yaitu pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang didukung dengan pembangunan infrastuktur wilayah untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya di Desa Sukaraja.










BAB III
PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA


a.         Masalah dan Tantangan
Permasalahan dan tantangan dan peluang pembangunan yang dihadapi dalam satu tahun ke depan akan menentukan agenda, sasaran serta program pembangunan Desa yang juga harus bersifat lintas kaitan dan lintas koordinasi. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem perencanaan yang dapat memecahkan masalah yang lebih sistematis dan konsisten. Strategi diperlukan untuk memperjelas arah dan tujuan pencapaian program atau implementasinya. Strategi merupakan alat penghubung antar visi, misi dan tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan. Pada bab ini akan diuraikan analisis kondisi eksternal dan internal, kebijakan pembangunan, program pembangunan, indikasi rencana program prioritas dan kebijakan wilayah.
Analisis lingkungan internal digunakan untuk menyusun peta masalah yang selama ini berkembang dan belum dapat dipecahkan, sedangkan anailisis lingkungan eksternal adalah upaya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi diluar organisasi.
1.     Masalah
1.       Dalam konteks Pembangunan Desa
a.       Dari sisi perencanaan;
Aktivitas perencanaan pembangunan Desa masih belum memberikan arah dan pedoman yang lebih fokus dan optimal, dikarenakan :
·         Belum didukung oleh data yang akurat (aktual dan faktual)
·         Belum didukung oleh kapasitas SDM perencana yang profesional di Desa
·         Belum didukung oleh proyeksi (sumber daya) yang memadai.
·         Belum didukung oleh kelembagaan / institusi perencana
b.      Dari sisi implementasi;
Masih menghadapi persoalan antara lain:
·        Masalah dukungan terhadap aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat
·        Masalah transfaransi dan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka mencapai hasil kinerja yang diharapkan
·        Masalah keswadayaan dan partisipasi masyarakat serta control masyarakat yang masih lemah (memunculkan budaya baru ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah, kresativitas dan daya juang yang menurun)
·         Masalah penciptaan akses lapangan kerja dan akses ekonomi bagi masyarakat.
·         Masalah penyelesaian ketimpangan pembangunan antar wilayah.
c.     Dalam konteks Bidang Pemerintahan.
Persoalan yang cukup kompleks terutama dari sisi manajemen pemerintahan Desa yaitu:
·        Masih rendahnya kualitas pelayanan publik
·        Masih belum optimalnya implementasi rencana tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Desa.
·        Terjadinya penurunan daya dukung dan kualitas lingkungan hidup.
d.    Dalam Konteks Bidang Ekonomi;
·        Masih tingginya angka pengangguran dan angka kemiskinan.
·        Daya beli masyarakat yang masih rendah
·        Akses penciptaan lapangan kerja yang masih terbatas dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja.
·        Masih rendahnya daya saing ekonomi Desa.
e.    Dalam Konteks Bidang Infrastuktur Desa
·        Masih rendahnya kualitas penyediaan infrastuktur Desa dalam mendukung aktifitas pembangunan perekonomian di Desa

f.     Dari Aspek Bidang Sosial dan Budaya
·        Masih terbatasnya aksesbilitas masyarakat terhadap pelayanan dasar ( pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya)
·        Tingginya angka kemiskinan dan angka pengangguran

2.         Tantangan
·        Letak geografis Desa Sukaraja yang sangat strategis dalam struktur mobilisasi antar Desa di Kecamatan Cibugel
·        Mayoritas jumlah penduduk usia produktif 60 % dari jumlah penduduk sebanyak 2.271  Jiwa.
·       Stabilitas keamanan Desa yang kondusif dan terjaga dengan baik
·       Hubungan kepemerintahan yang harmonis antara pemerintah Desa dengan BPD.
·        Jumlah aparatur pemerintah Desa yang relatif cukup memadai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
·        Peningkatan peran/partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa yang dilandasi oleh semangat gotong royong.
·        Adanya keterkaitan peletakan visi Desa dengan potensi lokal yang ada.
3.         Program dan Kegiatan Indikatif.
Rencana Kerja Pembangunan Desa  (RKP-Desa) Desa Sukaraja tahun 2015, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Sukaraja Tahun 2009-2015. Adapun beberapa bidang yang menjadi prioritas pada pembangunan tahun 2015 berdasarkan RPJM-Desa Desa Sukaraja  2009-2015 sebagai berikut:
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN (  RKP ) DESA TAHUN 2015
DESA                                                           : SUKARAJA
KECAMATAN                                        : CIBUGEL
KABUPATEN                                        : SUMEDANG


No
Jenis Kegiatan
Tujuan
Kegiatan
Lokasi
Sasaran
Target
Sifat

B
L
R
P

1
URUSAN WAJIB

1.1.
PENDIDIKAN

1.1.1
Pembekalan Bagi Guru-guru PAUD/MDA
Meningkatkan Kecerdasan
4 Dusun
Masyarakat
15 Org.
v
-
-
-

1.1.2
Insentif   Guru   Ngaji
/PAUD
Meningkatkan
Semangat Kerja
4 Dusun
Masyarakat
12  Org
v
-
-
-

1.1.3
Pelatihan Baca Tulis Al
Qur’an
Membaca lbih
Optimal
Desa
Ibu-Ibu Alhidayah
1 Paket
-
v
-
-

1.1.4
Bantuan Beasiswa
Meringankan Beban
Desa
Siswa  tdk. mampu
1 Paket
-
v
-
-

1.1.5
Pembinaan  Imam  dan
Khotib
Menambah Wawasan
Desa
 DKM dan
Guru ngaji
16  Org
v
-
-
-

1.1.6
Meubiler Sekolah
Perpustakaan sekolah
Semua SD.
Siswa dan
Siswi SD
2 Paket

v
-
-

1.2
KESEHATAN :









1.2.1
Pemberian Makanan Bergizi
Menanggulangi
Gizi Buruk
Posyandu
Batita / Balita
4 Paket
-
v
-
-

1.2.2
Pembiaan Kader Posyandu
Menambah Pengetahuan
Desa
Kader Posyandu
3 Paket
v
-
-
-

1.2.3
Pembekalan Kader PKK,Dasa Wisma
Menambah  Pengetahuan
Desa
Anggota PKK
Dasa Wisma
1 Paket
-
v
-
-

1.2.4
Penanggulangan Kemiskinan & Sosial
Pemberian Bantuan
Desa
Warga Miskin
1 Paket
-
v
-
-

1.2.5
Insentif Pengurus Desa Siaga
Meningkatkan SemangatKerja.
Desa
Para Pengurus
1 Paket
-
v
-
-

1.3.
SARANA- PRASARANA :









1.3.1
Rabat Beton Jln.antar Dusun
Memperlancar
Mobilisasi
Cibanen-
Kebonkpi
Masyarakat
2 Dusun
1.350  m
X 2,5 m.
v
-
-
-

1.3.2
Pembangunan Posyandu
Angkrek
Untk.memiliki
Tmpt.Pelyanan
Pagelaran
Masyarakat
6 x 8 m
v
-
-
-

1.3.3
Plesterisasi Jln.Gang
Penataan Lingkungan
Cilimus
Masyarakat
150 m
-
v
-
-

1.3.4
Plesterisasi Jln.Gang
Penataan Lingkungan
Cibanen
Masyarakat
150 m
v
-
-
-

1.3.5
Pemb.Balai  Pertemuan
Memiliki Temt.
musyawarah
Cisetra I
Pelayanan
1 Unit
v
-
-
-

1.3.6
Pemb.Tembok Penahan
Tanah ( TPT )
Menyelmatkan
Kerskan Tnah.
Nagrak
-Jln.PU dan
-Saluran
1 Unit
v
-
-
-

1.3.7
Kebutuhan Sarana Air
Bersih ( Pamsimas )
Kebutuhan Sumber Air
Cisetra
Nagrak
Masyarakat/Konsumen
2 Unit
v
-
-
-

1.3.8
Pembangunan Jembatan Citapen
Memperlancar
Lalu-Lintas
Citapen
Masyarakat
2 Unit
v
-
-
-

1.3.9
Rehabilitasi Balai Dusun Cisetra II
Memiliki Temt
Musyawarah
Pagelarn
Pelayanan
1 Unit
-
-
v
-

1.3.10
Pembinaan Karang Taruna
Memberikan Pengetahuan
Desa
Pemuda 3 Dusun
1 Paket
-
v
-
-

1.3.11
Pembangunan Jln.baru

Dapt menghu
bungkan 2 Dsn
Lg.jambu-Carik
Untk dpt di
Lalui Kendrn
700 m
v
-
-
-

1.3.12
Inprastruktur Desa
Rehabilitasi Jln.Dusun
SD.Inpres-Paglaran
Memperlancr
Lalu-Lintas
800  m
-
-
v
-

1.3.13
Kebutuhan Mesin Pangkas rumput
Kebersihan
Desa
Penyiangan
1 Paket
v
-
-
-

1.4.
SUMBER DAYA AIR :









1.4.1
Rehablitasi Irigasi
Memperlancar
Arus Air
Cigunung
II
Areal Pesawahan
1 Unit
-
-
v
-

1.4.2
Rehabilitasi Irigasi
Memperlancar
Arus Air
Cipeuteuy
Areal Pesawahan
1 Unit
-
-
v
-

1.4.3
Pembangunan Pos Ronda
Untuk memiliki
Tmt yg.nyaman

4 Dusun
Keamanan Lingkungan
4 Unit
-
-
v
-

1.4.4
Kebutuhan KWH.RTM
Untuk memiliki Listrik
4 Dusun
Masyarakat
Miskin
150  KK
v
-
-
-

II
URUSAN PILIHAN









2.1
PERTANIAN









1.4.5
Kebutuhan benih padi
Unggul
Meningkatkan
Hasl Produksi
Desa
Petani / Pekebun
6( enam )
Kelompok
-
-
v
-

1.4.5
Kebutuhan benih jagung
Unggul
Meningkatkan
Hasil Produksi
Desa
Petani / Pekebun
6 ( enam )
Kelompok
-
-
v
-

2.4
PARIWISATA









1.4.6
Pelestarian Seni dan Budaya
Mempertahankan Seni Budaya
Padepokan
Anekaragam
Kesenian
1 Paket
-
v
-
-

2.5
PEMERINTAHAN









1.4.7
Pembekalan/Pelatihan
Perangkat Desa
Meningkatkan Kwalitas Kerja
Desa
Aparatur Desa
10 Orng.
-           
v
-
-

1.4.8
Pembinaan Linmas
Memahami Tugas & Fungsi
Desa
Anggota Linmas baru
7 Org.
-
v
-
-

1.4.9
Pembinaan Rt / Rw.
Memahami Tupoksi
Desa
Para Ketua Rt dan Rw.
24 Rt/Rw.
-
v
-
-

1.4.10
Pelatihan Dasa Wisma
PKK
Memahami Tupoksi
Desa
Para Ketua Pokja
1 Paket
-
v
-
-

1.4.11
Seragam Perangkat Desa
Memiliki Seragam Kerja
Desa
Perangkat dan
Lembaga
43 Stel
-
v
-
-

1.4.12
Seragam Rt /Rw. Dan Anggota Linmas
Memiliki Seragam Kerja
Desa
Rt/Rw.dan
Linmas
30 Stel
-
v
-
-

1.4.13
Kinerja Perangkat Desa
Memahami tentng Tupoksi
Desa
Perangkat Ds.
10 Orang
-
v
-
-

1.4.14
Sarana-prasarana Desa
Penataan Kantor & Adm.
Desa
Kantor Desa
1 Paket
-
v
-
-

1.4.15
Hari-Hari Nasional dan Keagamaan
Memperingati Hari Bersejrah
Desa
Warga Masyarakat
1  Paket
-
v
-
-

1.4.16
Rapat-rapat Desa
Meny.Perinth.
Informasi
Desa
BPD/LPMD/
Perangkat
1 Paket
-
v
-
-

1.4.17
Pemberian Oprasional BPD/LPMD
Penam. Asfirasi
Evaluasi Pemb.
Desa
Lembaga Desa
1 Paket
-
v
-
-

1.4.18
Pemeliharaan Motor Dinas
Oprasional dan Perjalanan
Desa
Kades dan Sekdes
1 Paket
-
v
-
-

1.4.19
Pengadaan Meubiler
Desa dan Monografi

Perlengkapan Kantor
Desa
Dokumentasi
1 Paket
-
v
-
-

1.4.20
Sarana Penerangan
Pemindahan KWH Desa
Desa
Pelengkap Komputer
1 Paket
-
v
-
-

1.4.21
Program Kependudukan
Penyediaan Validasi
Desa
Memberikan
Pelayanan
1 Paket
-
v
-
-

1.4.22
Penyertifikatan Tanah milik Adat
Keabshan kepe
Milikan Tanah
Desa
Masyarakat
300 Bidang
v
-
-
-

1.4.23
Optimalisasi BUMDES
Meningkatkan Modal Usaha
Desa
Masyarakat
1 Paket
-
v
-
-

1.4.24
Penerangan Jln.Umum
( PJU )
Penerangan Jalan PU
Desa
Lokasi yang Rawan
7 Titik
Rawan
v
-
-
-

















Sukaraja,                                              2014
Kepala Desa Sukaraja




DEDE KUSNADI











BAB IV
KAIDAH PELAKSANAAN

Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2016 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumedang (RPJPD)  Tahun 2009-2025, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Sukaraja  tahun 2016, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Sukaraja tahun 2014-2018, serta mengacu kepada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Sukaraja Tahun 2016 selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Desa). RKP Desa Sukaraja Tahun 2016 ini yang telah disusun hendaknya dapat dilaksanakan secara konsisten, jujur, transparan, partisipatif dan penuh tanggungjawab.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1.    Kepala Desa, dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Desa berkewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan RKP Desa Sukaraja Tahun 2016 dengan mengerahkan semua potensi dan kekuatan yang ada di Desa.
2.    Sekretaris Desa, berkewajiban mengkoordinasikan dan menjadi pelaksana harian dalam pelaksanaan RKP Desa Sukaraja Tahun 2016.
3.    Lembaga Kemasyarakatan serta masyarakat diharapkan melaksanakan program-program dalam RPK Desa Sukaraja tahun 2016 dengan sebaik-baiknya;
4.    Perangkat Desa Sukaraja berkewajiban menyusun rencana kegiatan/program yang memuat visi,misi. Tujuan, strategi, kebijakanpembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Desa Sukaraja yang disusun dengan berpedoman pada RKP Desa Tahun 2016, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Desa);
Konsepsi deskrifsi program dasar, prioritas dan penunjang maupun kegiatan pokok serta kegiatan penunjang, berimplikasi pada besarnya pengalokasian belanja serta berorientasi pada logika berpikir akan pentingnya sebuah program, maupun kegiatan pokok dalam mewujudkan sasaran pembangunan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RKP Desa Sukaraja Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkewajiban untuk melakukan monitoring , fasilitasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKP Desa Sukaraja Tahun 2016.
Dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Desa Sukaraja Tahun 2015 berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Desa Sukaraja agar terwujud keselarasan dan kesinambungan pembangunan Desa.
Untuk merealisasiknan RKP-Desa Desa Sukaraja Tahun 2016 yang penuh tantangan dan dinamika ,maka digunakan 4 (empat) prinsip utama yaitu :
- Planing
- Organizing
- Accuating
- Controlling
Pemilihan kegiatan melalui arah fokus pembangunan yang didasarkan pada sasaran prioritas tahunan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Sukaraja Tahun 2009-2015. Prinsip pelaksanaan program dan kegiatan menggunakan prinsip akuntabilitas (accountability) yang memiliki 3 (tiga) aspek, yaitu :
1.    Taat dan sesuai aturan (Compliance with Regulation);
2.    Sesuai dengan norma profesionalisme (Adherence with Norm Profesionalism);
3.    Berorientasi pada hasil yang berkualitas (QualityResult Driven).


















BAB V
PENUTUP

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat Desa saling bekerjasama membangun Desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan Desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala Desa menuju kemandirian Desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat Desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.


Ditetapkan di Desa Sukaraja
Pada Tangal 30 Januari  2015
Kepala Desa Sukaraja




DEDE KUSNADI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































No comments:

Post a Comment

DESA SUKARAJA SIAP MENJADI YANG TERDEPAN DI TAHUN 2016

NU_Aya Urang Piara NU_Can Aya Urang Bangun